Laporan tahunan
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pembangunan adalah suatu proses perubahan berkelanjutan, berencana dan terarah menuju suatu keadaan yang lebih baik. Pembagunan suatu bangsa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan makmuran rakyat bedasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. Kebijakan pembangunan di Indonesia ditetapkan berdasarkan tahapan lima dengan pembangunan Politik yang pengejawantahannya dalam bentuk pemilihan umum secara langsung untuk memilih Anggota DPR (legeslatif), Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden beserta Wakil Preesiden.
Di era reformasi, PEMILU secara secara langsung dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap I untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), kemudian menyusun Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR). Tahap II memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, kemudian dilanjutkan dengan pengangkatan Sumpah Presiden dan Wakil Presiden pada Sidang Peripurna MPR. Presiden dan Wakil Presiden terpilih, kemudian menyusun kabinet dan menetapkan rencana Pembangunan, PROPENAS, RENSTRANAS dan program prioritas tahunan, sebagai penjabaran visi dan misi Presiden terpilih.
Tujuan Pembangunan Nasional sebagaimana dijelaskan di atas pada prinsipnya untuk membentuk manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Artinya pembangunan tersebut diarahkan untuk mewujudkan manusia Indonesia yang sejahtera lahir dan batin, dalam suasana perikehidupan yang aman dan berkeadilan. Sejalan dengan hal di atas, selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono telah menetapkan 8 (delapan) program prioritas pembangunan, yakni (1) penanggulangan kemiskinan; (2) peningkatan kesempatan kerja; (3) peningkatan investasi dan eksport; (4) revitalisasi pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pedesaan; (5) peningkatan aksesibilitas pendidikan, (6) penegakan hukum dan hak asasi manusia; (7) penguatan pertahanan, stabilitas politik dan keamanan dan (8) peningkatan pembangunan infrastruktur dan sarana.
Dari 8 (delapan) program prioritas tersebut, yakni penanggulangan kemiskinan; peningkatan kesempatan kerja; peningkatan investasi dan eksport; revitalaisasi pertanian dalan arti luas dan pedesaan serta pembangunan infrastruktur tidak dapat terlepas dari sumber daya agraria. Ini berarti Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mempunyai peranan penting dan strategis dalam pelaksanaan program dimaksud, terutama yang terkait dengan penyediaan tanah untuk pembangunan dan penataan kembali penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Disadari atau tidak pembangunan apapun bentuknya akan selalu bermuara pada problematika pertanahan, yakni berapa luas, dimana letaknya dan jenis kemampunan tanah yang layak untuk meletakan pembangunan. Untuk dapat terlaksaksanya pembangunan dimaksud tanah harus tersedia tanah, baik dari aspek fisik maupun yuridis dan layak untuk wadah pembangunan.
Pembangunan bidang Pertanahan dalam konteks pembangunan nasional merupakan bagian integral dari pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat secara keseluruhan. Di era reformasi ini pembangunan bidang pertanahan diarahkan untuk dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi rakyat, sekaligus mendukung pembangunan nasional berkelanjutan melalui pembangunan jangka pendek (PJPe), pembengunan jangka menengah (PJM) dan pembangunan jangka panjang(PJPa) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan mengemban amanat yang terkandung dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor : IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Oleh karena itu langka pertama yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional republik Indonesia adalah mereposisi arah kebijakan dalam pengelolaan pertanahan melalui mekanisme pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpilah-pilah. Artinya Badan Pertanahan Nasional yang mengemban 2(dua) tugas besar, yakni perumusan kebijakan yang sarat dengan unsur politis dan pelayanan publik harus melakukan pemisahan atas keduanya. Dalam emplementasinya tugas tersebut di atas dipilah lagi menjadi 3 (tiga), yakni :
- Tugas Pra Pelayanan
- Tugas Pelayanan dan
- Tugas Pasca Pelayanan
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor : 4 Tahun 2006, mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan dan menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Nasional RI, di Wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Dalam rangka melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut maka Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Pertanahan Tahun Anggaran 2008.
1.2. Arah Kebijakan Umum
Isu pokok pengelolaan bidang pertanahan adalah bagaimana sumber daya agrarian sebagai karunia Allah yang tersedianya terbatas ini, dapat dipergunakanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat secara berkelanjutan, berkontribusi nyata bagi terciptanya kesejahteraan dan keadilan serta keharmonisan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berkaitan hal di atas, ada 4 (empat) problematika yang dihadapi oleh Badan Pertanahan Nasional dalam pengelolaan sumber daya agrarian (tanah), yakni :
Pertama, tanah sebagai bagian dari permukaan bumi, tersedianya terbatas, baik dari aspek fisik maupun yuridis, tetapi permintaan selalu meningkat. Dengan demikian kita dihadapkan pada kenyataan persediaan tanah yang terbatas (statis), untuk kepentingan (permitaan) yang selalu meningkat (dinamis) dan membawa konsekuensi logis, tanah akan menjadi rebutan banyak pihak, sehingga harga tanah akan selalu meningkat.
Kedua, manusia sebagai pihak yang memanfaatkan, sekaligus pengelola tanah, jumlahnya dan kebutuhannya akan tanah selalu meningkat, sehingga membawa konsekuensi logis bahwa, konflik antar kepentingan dalam memanfaat tanah tidak dapat dihindarkan.
Ketiga, terjadinya polarisasi penguasaan. penggunaan dan pemilikan tanah. Pada satu sisi karena hukum waris dan peralihan hak akan mendorong terjadinya fragmentasi tanah dan
tuna kisma, sehingga kepemilikan tanah oleh sebagian besar msyarakat semakin sempit atau bahkan tidak memiliki tanah. Pada sisi lain, terjadi pemusatan penguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah oleh sekelompok orang yang ekonomi kuat melalui transaksi tanah, sebagai akibat lemahnya pengendalian di bidang pertanahan. Keadaan ini diperparah dengan kebijakan pertanahan masa lalu yang tidak berpihak pada rakyat, melainkan berpihak pada investor (pemodal besar), dengan alasan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekspor.
Keempat, lambatnya kinerja bidang pertanahan dalam melakukan penataan penguasaan dan pemilikan dan pendaftaran tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu kebijakan pengelolaan bidang pertanahan yang harus dijalankan ke depan harus mampu :
- Mengakomudasikan tanah yang tersedianya terbatas (statis), untuk keperluan yang tidak terbatas (dinamis) agar tidak timbul sengketa dan konflik;
- Mengatur dan menata kembali penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah untuk berberbagai keperluan agar berkontribusi pada kemakmuran rakyat banyak;
- Mengendalikan penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah agar memberikan kontribusi bagi keadilan dan pemerataan serta keharmonisan, sekaligus mencegah terjadinya polarisasi penguasaan, pemilikan dan penggunnaan tanah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, segenap jajaran Badan Pertanahan Nasional harus siap dan mampu melaksanakan tugas dengan paradigma baru, untuk terwujudnya :
- Pertanahan harus mempunyai kontribusi nyata terhadap kemakmuran, kesejahteraan rakyat dan kehidupan bersama yang berkeadilan.
- Pertanahan harus dapat berkontribusi terhadap terciptanya kehidupan yang harmonis dalam keragaman dan menyelesaikan masalah-masalah yang mendasar.
- Pertanahan mempunyai perspektif berkelanjutan terhadap sistem kebangsaan, kemasyarakatan dan kerakyatan.
Untuk itulah telah dirumuskan 11 (sebelas) agenda prioritas akan dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional dengan segenap jajarannya, yakni :
- Membangunan kepercayaan kepada masyarakat.
- Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan perdaftaran tanah dan sertipikasi tanah secara menyeluruh diseluruh Indonesia.
- Memastikan penguatan hak rakyat atas tanah.
- Menyelesaikan masalah pertanahan di daerah-daerah korban bencana alam dan konflik.
- Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah sengketa dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia.
- Membangun sistem informasi dan menageman pertanahan nasional (SIMTANAS) dan sistem pengamanan dokumen.
- Menangani masalah KKN dan peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masayarakat.
- Membangun basis data penguasaan dan pemilikan tanah skala besar.
- Melaksanakan peraturan perundang-unangan secara konsisten.
10. Menata kelembagaan Badan Pertanahan nasional.
11. Mengembangkan dan memperbaharui politik, hokum dan kebijakan pertanahan.
1.4. Rencana Kegiatan Tahun 2008
Tahun Anggaran 2008 Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya melaksanakan kegiatan rutin, proyek dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan rutin diarahkan untuk mendukung bekerjanya organisasi dan pelayanan. Untuk memberikan arah dalam pencapaian tujuan organisasi maka Rencana Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat, Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut :
- Melakukan pembinaan pegawai melalui bimbingan, arahan, disiplin dan mengikutsertakan pegawai dalam pendidikan dan pelatihan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing komponen guna meningkatkan kinerja pgawai.
- Menyempurnakan makanisme pelayanan melalui sistem loket dan pembenahan dokumen pertanahan.
- Melaksanakan survey, pengukuran dan pendataan bidang tanah, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah, baik dalam penyusunan database.
- Melaksanakan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara cermat, cepat, transparan dan tepat waktu.
- Melaksanakan penyuluhan hukum pertanahan kepada masyarakat.
- Menyelesaikan masalah perkara, sengketa dan konflik pertanahan.
- Melaksanakan pelayanan pemberian sertipikat tanah melalui Program Operasi Nasional Pertanahan (PRONA).
- Melaksanakan Sertipikasi Massal Swadaya (SMS), Redistribusi dan Konsolidasi Tanah Pedesaan (Pertanian).
- Mengusulkan pengisian Jabatan Struktural (eselon IV dan V) yang kosong.
Untuk mewujudkan rencana di atas maka pada tahun anggaran 2008 disusun rencana kegiatan berdasarkan tersedianya dana dalam DIPA Tahun 2008 dan sumber dana lain yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kantor Pertanahan sebagaimana tabel di bawah ini
1.4. Sistematika Pelaporan
Laporan Kinerja Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2008 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Arah Kebijakan Umum
1.3. Dasar Hukum
1.4. Rencana Kerja
1.5. Sistematika Pelaporan
II. GAMBARAN UMUM WILAYAH
2.1. Letak Wilayah
2.2. Administrasi
2.3. Keadaan Fisik
2.4. Keadaan Ekonomi, Sosial dan Budaya
III. ORGANISASI DAN TATA KERJA
3.1. Organisasi
3.2. Tata Kerja
IV. PELAKSANAAN KEGIATAN
4.1. Ketatausahaan
4.2. Survey Pengukuran dan Pemetaan
4.3. Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
4.4. Pengaturan dan Penataan Pertanahan
4.5. Pengendalian dan Pemberdayaan
4.6. Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan
4.7. Pelaksanaan Tata Laksana Pertanahan
4.8. Dampak Kegiatan
4.9. Rencana Kerja Tahun 2009
4.10. Hambatan dan Masalah
V. PENUTUP
5.1. Kesimpulan
5.2. Saran
II. GAMBARAN UMUM WILAYAH
2.1. Letak Wilayah
Kabupaten Kotawaringin Barata adalah satu dari 14 (tiga belas) kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Kabupaten ini mempunyai ibu kota Pangkalan Bun, yang berada pada jarak tempuh 460 km ke arah barat Kota Palangka Raya (Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah).
Dilihat dari aspek administrasi Kabupaten Kotawaringin Barat, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara, berbatasan dengan Kabupaten Lamandau;
Sebelah timur, berbatasan dengan Kabupaten Seruyan;
Sebelah barat , berbatasan dengan Kabupaten Kabupaten Sukamara;
Sebelah Selatan, berbatasan dengan Laut Jawa.
Penetapan batas wilayah yang rendah (rawa) berdasarkan garis maya, sedangkan di daerah gunung (perbukitan) berdasarkan puncak gunung (bukit), sehingga didasarkan pada arah aliran air yang dituju. Artinya, jika aliran air menuju ke Kabupaten lain yang berbatasan maka awal aliran air itulah sebagai batas antara kedua wilayah kabupaten yang dimaksud.
2.2. Administrasi
Kabupaten Kotawaringin Barat mempunyai luas wilayah 1.075.000 hektar. Secara administrasi terbagi menjadi 6 Kecamatan atau 80 desa dan 8 kelurahan. Nama wilayah kecamatan di Kabupaten Kotawaringin adalah Kecamatan Arut Selatan, Arut Utara, Kotawaringin Lama, Kumai, Pangkalan Banteng dan Kecamatan Pangkalan Lada. Kecamatan Pangkalan Banteng dan Pangkalan Lada adalah pemercahan dari Kecamatan Kumai.
2.3. Gambaran Potensi Wilayah
A. Luas Wilayah : 1.075.000 hektar
Ketinggian : (0 – 400) meter dari atas permukaan laut.
Fisiografi Wilayah : Datar sampai bergelombang
B. Penggunaan Tanah
Pertanian (arti luas) : 350.754 hektar (33%)
Hutan lebat : 592.134 hektar (55%)
Belukar, semak dan : 106.528 hektar (9%)
Alang-alang
Pemukiman : 25.584 hektar (3%)
C. Jenis Tanah
Podsolik Merah Kuning : 252.890 hektar (23%)
Lateritik : 67.600 hektar (6%)
Organosol gleihumus : 125.000 hektar (17%)
Regosol : 35.225 hektar (3%)
Podsolik : 263.000 hektar (24%)
Latosol : 165.000 hektar (15%)
Alluvial : 135.000 hektar (12%)
D. Jumlah Penduduk : 226.689 Jiwa (2007), dengan rincian :
Laki-laki : 111.737 Jiwa
Perempuan : 114.952 Jiwa
Kepadatan Penduduk Geografis : 2 Jiwa/Km2
Kepadatan Penduduk Agraris : 2 Jiwa/Km2
III. ORGANISASI DAN TATA KERJA
3.1. Organisasi
Badan Pertanahan Nasional pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988, telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006. Sejalan dengan perubahan tersebut, maka Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 1 Tahun 1989 diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Kepala Kantor bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006, dibandingkan dengan Keputusan Kapala Badan Pertanahan Nomor : 1 Tahun 1989, Struktur Organisasi pada Kantor Pertanahan mengalami perubahan, yakni ada penambahan komponen Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat dan komponen Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan. Kedua komponen di atas tugas pokok dan fungsinya adalah menganani permasalahan pasca pelayanan. Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah yang dibentuk berdasarkan peraturan tersebut, tanggal 2 Agustus 2006 telah dilantik pejabat eselon IV dan V pada masing-masing Kantor Pertanahan.
Penanganan tugas pokok dan fungsi setelah dibentuknya organisasi sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Thun 2006 memang belum sepenuhnya sempurna, karena faktor sumber pembiayaan, kelengkapan organisasi dan sumberdaya manusia (SDM).
Sesuai dengan Peraturan tersebut Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor. Struktur Organisasi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota adalah :
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan
- Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
- Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan
- Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan dan
- Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara.
1. Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi Kantor Pertanahan, menyiapkan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program dan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok dimaksud Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi pengelolaan data dan informasi; penyusunan rencana, program, anggaran dan LAKIP; pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan dan anggaran, tata usaha, rumah tangga, sarana dan prasarana; penyiapan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program dan koordinasi pelayanan pertanahan.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, maka Subbagian Tata Usaha terdiri dari :
- Urusan Perencanaan dan Keuangan
- Urusan Umum dan Kepegawaian.
2. Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan
Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan mempunyai tugas melaksanakan survey potensi tanah, pengukuran bidang tanah, pengukuran titik dasar teknis dan pemetaan pendaftaran tanah dan tematik. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut maka Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan mempunyai fungsi penyiapkan rencana dan progam, pelaksanaan pengukuran bidang tanah, pengukuran titik dasar teknis, pemetaan bidang tanah, pemetaan tematik dan survey potensi tanah.
Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan terdiri dari :
- Subseksi Pengukuran dan Pemetaan
- Subseksi Tematik dan Potensi Tanah.
3. Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
Seksi Hak tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penetapan dan pemberian hak, pendaftaran tanah dan pembinaan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah mempunyai fungsi pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak; penyiapan rekomendasi pelepasan, penaksiran harga, tukar menukar, kegiatan perijinan, usulan penetapan HPL; penyiapan telaahan dan rekomendasi perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan dan atau pendaftaran hak; pengadministrasian tanah yang dikuasai Negara, daerah dan melakukan kerjasama dengan pemerintah dan atau badan hokum; pendataan dan penertiban tanah bekas tanah hak; pelaksanaan pendaftaran hak dan komputerisasi pelayanan pertanahan; penegasan dan pengakuan hak dan pelaksanaan peralihan, pembebanan hak atas tanah dan pembinaan PPAT.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, maka Seksi Hak Tanah dan pendaftaran Tanah terdiri dari :
- Subseksi Penetapan Hak Atas Tanah
- Subseksi Pengaturan Tanah Pemerintah
- Subseksi Pendaftaran Hak dan
- Subseksi Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT.
4. Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan
Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penatagunaan tanah, landreform, konsolidasi tanah, penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu lainnya.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut maka Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai fungsi pelaksanaan PGT, landreform, konsolidasi tanah, penataan wilayah (pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu), penetapan kriteria kesesuaian tanah, penerbitan ijin perubahan PT, penataan tanah perkotaan dan daerah bencana serta konflik; penyusunan RP3T, neraca PGT Kabupaten/Kota dan kawasan lain; pemeliharaan basis data PGT; pemantauan dan evaluasi pemeliharaan, perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada setiap kawasan/zoning, redistribusi tanah, pelaksanaan konsolidasi tanah, pemberian TOL dan penertiban administrasi LR; usul penetapan/penegasan tanah menjadi OL; penyerahan TOL, penguasaan TOL, ijin peralihan hak tanah pertanian, ijin redistribusi tanah; penyiapan SK redistribusi tanah dan pengeluaran tanah dari OL; usul ganti rugi TOL dan penegasan tanah obyek konsolidasi, penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan dan pengumpulan, pengolahan serta dokumentasi data LR.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan terdiri dari :
- Subseksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu
- Subseksi Landreform dan Konsolidasi Tanah.
5. Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan
Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan kegiatan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah Negara, tanah terlantar dan tanah kritis serta pemberdayaan masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut maka Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan mempunyai fungsi peleksanaan pengendalian pertanahan, pengelolaan tanah Negara, tanah terlantar, tanah kritis dan pemberdayaan masyarakat; pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi pemenuhan hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah, pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan dan program pertanahan maupun sektoral, pengelolaan (tanah Negara, tanah terlantar dan tanah kritis); pengkordinasian dalam penyiapan rekomendasi, pembinaan, peringatan, harmonisasi dan pensinergian kebijakan dan program pertanahan maupun sektoral dalam pengelolaan (tanah Negara, tanah terlantar dan tanah kritis) ; penyiapan saran tindak dan langkah-langkah penanganan usulan serta usulan (rekomendasi, pembinaan, peringatan, harmonisasi, pensinergian kebijakan dan program pertanahan maupun sektoral) dalam pengelolaan (tanah Negara, tanah terlantar dan tanah kritis); inventarisasi potensi masyarakat marginal, asistensi dan pembentukan kelompok masyarakat, memfasilitasi dan peningkatan akses ke sumber produktif; peningkatan partisipasi masyarakat, LSM dan mitra kerja teknis pertanahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat; pemanfaatan tanah (Negara, terlantar dan kritis) untuk pembangunan; pengelolaan basis data hak atas tanah, tanah (Negara, terlantar dan kritis) dan pemberdayaan masyarakat dan penyiapan usulan pembatalan dan penghentian hubungan hukum atas tanah terlantar. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Seksi Pengendalian dan pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :
- Subseksi Pengendalian Pertanahan
- Subseksi Pemberdayaan Masyarakat.
6. Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara
Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melakukan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, maka Seksi Sengketa,Konflik dan Perkara mempunyai fungsi pelaksanaan penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan; pengkajian masalah sengketa dan konflik pertanahan; penyiapan bahan dan penanganan sengketa dan konflik secara hokum dan non hokum, penanganan dan penyelesaian perkara, pelaksanaan alternative penyelesaiaan sengketa dan konflik pertanahan melalui mediasi, fasilitasi dan lainnya, usulan dan nrekomendasi pelaksanaan putusan lembaga peradilan dan usulan pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan atau badan hukum dengan tanah; pengkoodinasian penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan dan pelaporan penanganan dan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan terdiri dari :
– Subeksi Sengketa dan Konflik Peranahan
– Subseksi Perkara Pertanahan
3.2. Tata Kerja
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, baik menurut Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1989 maupun Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006, merupakan instansi vertical yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan. Untuk mendayagunakan seluruh komponen, baik terkait dengan penyelenggaraan pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan dengan pendekatan sistem (sistem approach).
Pendekatan ini pada prinsipnya memadukan dan memfungsikan seluruh komponen secara simultan sebagai suatu mata rantai dari sistem pembangunan dan pelayanan, sehingga setiap mata rantai dalam sistem tersebut merupakan rangkaian yang tak terpisahkan satu sama lain (integral). Kekompakan dan bekerjanya mata rantai (subsistem) secara baik akan menghasilkan senergi yang kuat. Dengan pendekatan ini pentahapan kegiatan pada sertiap komponen dan keterkaitan antar komponen dapat diamati secara jelas, sehingga pemantauan dan evaluasi kerja sistem dapat dilakukan lebih mudah.
Sebagai aplikasi dalam pendekatan ini, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat dalam tugas pelayanan memnggunakan sistem loket. Secara keseluruhan untuk setiap pelayanan melalui 3 (tiga) loket, yakni :
1. Loket I : memberikan pelayanan informasi, penerimaan permohonan dan
meneliti permohon, penyerahan hasil (GS/SU, SK. Hak, Sertipikat
dan keterangan lainnya).
2. Loket II : memberikan pelayanan pembayaran pemasukan dan pelayanan.
3. Loket III : memberikan pelayanan teknis (pengukuran bidang dan keliling,
pengembalian batas, ceking batas, pembebanan hak tanggungan dan
roya, pendaftaran hak, penerbitan SK. Hak, penerbitan aspek Pengaturan dan Penataan Pertanahan dan pelayananan lainnya)
Tabel : 2 Mekanisme Pelayanan
|
NO. |
LOKET |
NOMOR MATA RANTAI |
FUNGSI |
TUGAS
|
|
1.
2.
3.
|
I
II
III |
1
7
2
3
4
5
6
|
INFOMASI DAN TERIMA BERKAS (TATA USAHA)
PENYERAHAN PRODUK PELAYANAN (TATA USAHA)
BENDAHARA PENERIMA
PENGUKURAN
HAK TANAH
PENGATURAN DAN PENATAAN
HAK TANAH DAN PENDAFTARAN HAK |
- MEMBERI PENJELASAN (SYARAT DAN KELENGKAPAN BERKAS) - MENERIMA DAN CATAT BERKAS PERMOHONAN
- PANGGIL PEMOHON - MENYERAHKAN GS/SU, SK HAK SERTIPIKAT TANAH, SERTIPI- KAT HAK TANGGUNGAN DLL
- MENERIMA SETORAN BIAYA PELAYANAN DAN PEMASUKAN
- MELAKUKAN PENGUKURAN, - PENERBITAN GS/SU/SKPT
- PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA, - SIDANG PANITIA A, - MENYUSUN RISALAH
- PENGUMPULAN DAN PENGO- LAHAN DATA - PENERBITAN ASPEK PGT DAN PPT - REDISTRIBUSI DAN KONSOLI- DASI TANAH OBYEK LR
- PENYIAPAN SK HAK - PENERBITAN SK. HAK - PEMBEBANAN HAK, - PENDAFTARAN HAK - PERALIHAN HAK DAN PPAT - PEMBEBASAN TANAH
|
IV. PELAKSANAAN KEGIATAN DAN HASIL
4.1. Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha, dengan tugas dan fungsi sebagaimana diuraikan di atas terdiri dari Urusan Umum dan Kepegewaian dan Urusan Perencanaan dan keuangan. Urusan umum dan kepegawaian melaksanakan kegiatan surat-menyurat (tata usaha), kepegawaian, rumah tangga dan penyediaan prasarana dan saranan (perlengkapan) kantor. Sedangkan Urusan Perencanaan dan keuangan penyusunan program, anggaran, pemantauan dan koordinasi pelayanan dan penerimaan Negara dan pengeluaran biaya untuk lembaga ini.
Adapun pelaksanaan dan hasil kegiatan Subbagian Tata Usaha adalah sebagai tersebut dsi bawah ini .
Tabel : 3 Surat-Menyurat Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun Anggaran 2008
|
NO
|
BULAN |
SURAT MASUK |
SURAT KELUAR |
KETERANGAN |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.
|
JANUARI PEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBR NOVEMBER DESEMBER |
75 108 109 122 148 163 77 52 41 37 39 20 |
38 87 123 69 69 131 115 76 44 47 42 29 |
- - - - - - - - - - - -
|
|
|
JUMLAH |
991 |
870 |
- |
|
|
RATA-RATA |
89 |
58 |
- |
Kondisi sumberdaya manusia pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat menurut pendidikan, sebagaian besar berpendidikan SLA dan Sarjana/Sarjana Muda atau yang sederajad, yakni masing-masing 10 orang (33%), kemudian berturut-turut 5 orang pegawai orang pegawai (17%) berpendidikdn Deploma I, 3 orang pegawai (10%) berpendidikan SLP dan 2 orang (7%) berpendidikan S2.
Dilihat dari aspek pendidikan secara keseluruhan telah memadai, artinya pendidikan para pegawai telah memenuhi tuntutan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan sebagai ujung tombak pelayanan di bidang pertanahan. Namun demikian jumlah pegawai yang tersedia tidak cukup guna mendukung beban pekerjaan yang ada di Kantor Pertanhan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dengan kinerja rata-rata pegawai 10produk pelayanan per pegawai/bulan maka hanya akan mampu menyelesaikan 4.800 produk pelayanan, sementara permohonan masyarakat untuk dilayani tidak kurang dari 6.500 produk pelayanan. Apalagi jika kita mengingat target yang tertuang dalam DIPA Tahun 2008 yang jumlahnya sekitar 11.000 produk pelayanan di luar PRONA 1.000 sertipikat. Dengan demikian untuk dapat melayani masyarakat secara paripurna (tepat, pasti dan cepat) perlu kelengkapan sarana dan prasarana, sehingga mampu meningkatkan produktivitas (kinerja) pegawai dari 10 produk pelayanan/pegawai/bulan menjadi 20 produk pelayanan/pegawai/bulan.
Tabel : 6 Pegawai Kantor Pertanahan Menurut Pangkat/Golongan Tahun 2008
|
No |
|
|
PANGKAT/GOLONGAN |
|||||||||||
|
II |
III |
IV |
||||||||||||
|
A |
B |
C |
D |
A |
B |
C |
D |
A |
B |
C |
D |
|||
|
1 |
|
|
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
11 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
|
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 |
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - V V V V V |
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - V V - - - - - |
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - V V V V - - - - - - - |
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
- - - - - - - - - - - - - - - - - - V - - - - - - - - - - - |
- - - - - - - - - - V V V V V V V V - - - - - - - - - - - - |
- - - - - V V V V V - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
- V V V V - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
- - - - - - - - - - – - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
v - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - – - - - - - - |
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
||
|
|
5 |
2 |
4 |
- |
1 |
8 |
6 |
3 |
- |
1 |
- |
- |
||
Kondisi pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat dilihat dari aspek kepangkatan, sebagian besar yakni 8 pegawai (27%) mempunyai pangkat/golongan Penata Muda Tingkat I (III/b), kemudian berturut-turut 6 pegawai (20%) mempunyai pangkat/golongan Penata III/c, 5 pegawai (17%) mempunyai pangkat/golongan Pengatur Muda (II/a) 4 pegawai (13%) mempunyai pangkat/golongan Penata Muda (III/a) dan Penata Tingkat I (III/d), 3 pegawai (10%), mempunyai pangkat Pengatur (II/c), 2 pegawai (7%) mempunyai pangkat/golongan Pengatur (II/c), 1 pegawai (3,5%) mempunyai pangkat III/a dan 1 (3,5%)pegawai mempunyai pangkat/golongan Pembina Tingkat I (IV/b).
Tabel : 7 Pegawai Kantor Pertanahan Menurut Kenaikan Pangkat Tahun 2008
|
No. |
NAMA |
NIP |
KENAIKAN PANGKAT |
TMT |
KET. |
|
|
dari |
Ke |
|||||
|
1 2 3 4 5
|
- - - - - |
- - - - -
|
- - - - - |
- - - - - |
- - - - -
|
- - - - -
|
Tabel : 8 Pegawai Kantor Pertanahan Menurut Mutasi / Promosi Tahun 2008
|
No. |
NAMA |
NIP |
MUTASI/PROMOSI |
TMT |
KET. |
|
|
Dari |
Ke |
|||||
|
1 2 3 4 5 6 7
|
Sri Haryani Ethis Sugeng Heryanto Syahrial Ahmad Rusmadi Nurul Qomari Vivin Ika Prasetyana |
010 125 537 010 164 157 750 003 926 010 106069 010 151 069 750.007 918 750 008524
|
Kantah Kobar Sda Sda Sda Sda Sda Sda |
Kantah Lamandau Sda Sda Sda Sda Sda Kanwil BPN Jatim |
27-03-2008 Sda Sda Sda Sda Sda 25-05-2008 |
MUTASI MUTASI MUTASI MUTASI MUTASI MUTASI MUTASI |
Pada awal tahun Anggaran 2008 pagu DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp.3.052.369.000,-. Namun dalam perjalanan waktu, untuk perjalanan dinas, pembelian barang modal dan PNBP ada saving sebesar Rp. 83.983.000,-. Untuk saving yang berasal dari PNBP karena tuntutan pelayanan pengukuran dan pemetaan terpaksa dilakukan Revisi DIPA.
Tabel : 11 Kegiatan Persertpikatan Tanah (PNBP) Tahun 2008
|
No. |
Jenis Kegiatan |
Target |
Realisasi |
||||
|
Fisik |
Keuangan (Rp.10000 |
Fisik |
% |
Keuangan (Rp.1000) |
% |
||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
1.
2.
3.
4.
5. |
Pengukuran Bidang
Pemeriksaan Tanah
Pendaftaran Pertama Kali
Pemeliharaan Data dan Pendaftaran Tanah
Informasi Pertanahan |
2.601
982
1.227
6.135
1.463 |
265.000
200.000
39.000
125.000
30.000 |
864
611
548
3.268
1.602 |
33
62
21
48
110 |
321.031
138.542,5
14.975
85.930
63.493 |
121
69
38
68
211 |
|
|
Jumlah |
12.408 |
659.000 |
6.893 |
60 |
623.971,5 |
94 |
Disamping itu uang pemasukan ke Kas Negara (423214) selama tahun 2008 tercatat sebesar Rp. 44.540.100,- (empat puluh empat juta lima ratus empat puluh ribu seratus rupiah).
Sedangkan uang pemasukan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan selama tahun sebesar Rp. 1.500.450.000,- (satu milyar lima ratus juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
4.2. Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan
Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan terdiri dari Subseksi Pengukuran dan Pemetaan dan Subseksi Tematik dan Potensi Tanah. Pelaksanaan kegiatan dan hasilnya sebagaimana tersebut pada table berikut ini.
Tabel : 12 Pengukuran Bidang Tanah
|
No. |
BULAN |
MASUK |
SISA BULAN LALU |
JUMLAH |
SELESAI |
% |
SISA BULAN INI |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.
|
JANUARI PEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER |
23 12 38 12 18 131 310 354 325 515 318 402 |
13 - - - - - 12 32 51 53 117 36 |
36 12 38 12 18 131 322 386 376 568 435 438 |
36 12 38 12 18 119 292 331 323 451 399 412
|
100 100 100 100 100 91 91 86 86 95 92 94 |
- - - - - 12 32 51 53 117 36 26 |
|
|
JUMLAH
|
2.458 |
13 |
2.471
|
2.445 |
99 |
26 |
Dari table di atas terlihat bahwa hasil pelaksanaan kegiatan pengukuran bidang tanah sebanyak 2.443 bidang atanah (99) dari total permohonan pengukuran yang masuk sebesar 1.642 bidang.
Tabel : 13 Penerbitan Gambar Bidang Tanah /Surat Ukur Tahun 2008
|
No. |
BULAN |
MASUK |
SISA BULAN LALU |
JUMLAH |
SELESAI |
% |
SISA BULAN INI |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.
|
JANUARI PEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER |
23 12 38 12 18 131 310 354 325 515 318 402 |
15 - - - - - 4 26 14 38 42 30 |
38 12 38 12 66 131 314 380 339 553 360 432 |
38 12 45 12 18 127 288 366 301 511 330 407
|
100 100 100 100 100 97 92 96 89 92 91 94
|
- - - - - 4 26 14 38 42 30 25 |
|
|
JUMLAH
|
2.458 |
15 |
2.473
|
2.448 |
99 |
25 |
Dari table di atas terlihat bahwa hasil pelaksanaan kegiatan penerbitan surat ukur/gambar bidang tanah sebanyak 2.448 bidang (99%).
4.3. Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah
Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Hak terdiri dari Sbseksi Penetapan Hak, Subseksi Pengaturan Tanah Pemerintah, Subseksi Pendaftaran Hak dan Subseksi Peralihan Pembebanan dan PPAT.
Tabel : 14 Pemerikasaan Tanah (Panitia A) 2008
|
No. |
BULAN |
MASUK |
SISA BULAN LALU |
JUMLAH |
SELESAI |
% |
SISA BULAN INI |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. |
JANUARI PEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER |
23 12 38 12 18 131 310 354 325 515 318 402 |
4 - - - - - 2 11 20 25 47 22 |
27 12 38 12 18 131 312 365 345 540 365 422 |
27 12 38 12 18 129 301 345 320 493 343 401
|
100 100 100 100 100 98 97 94 93 91 94 95
|
- - - - - 2 11 20 25 47 22 21 |
|
JUMLAH |
2.458 |
4 |
2.462
|
2.441 |
99 |
21 |
Dari table di atas terlihat bahwa hasil pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Tanah (Panitia A) sebanyak 2.441 bidang (99%).
Tabel : 15 Penerbitan Surat Keputasan Pemberian Hak 2008
|
No. |
BULAN |
MASUK |
SISA BULAN LALU |
JUMLAH |
SELESAI |
% |
SISA BULAN INI |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. |
JANUARI PEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER |
23 12 38 12 18 31 10 54 30 25 28 277 |
4 - - - - - 2 - 9 7 1 2 |
27 12 38 12 18 31 12 54 39 32 29 279 |
27 12 38 12 18 29 12 45 32 31 27 258
|
100 100 100 100 100 94 100 84 82 97 94 92
|
- - - - - 2 - 9 7 1 2 21 |
|
JUMLAH |
558 |
4 |
562
|
541 |
96 |
21 |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa penerbitan SK Hak sebanyak 541 SK (97%). Sementara itu pantia pemeriksa tanah (panitia A) sebagaimana pada tabel 14 di atas berhasil menyelesaikan pemeriksaan sebanyak 2.439 bidang. Artinya tidak setiap bidang tanah diterbitkan 1 (satu) sertipikat. Karena dimungkinkan untuk pemberian hak secara masal (kolektif), sepanjang tanah yang dimohon berada dalam satu wilayah desa dapat diterbitkan 1 (satu) SK Hak, sehinga jumlah bidang yang diselesaikan Sknya sebanyak 2.439 bidang, sedangkan Sknya 541 SK Hak.
Tabel : 16 Pendaftaran Tanah Pertama Kali Tahun 2008
|
No. |
BULAN |
MASUK |
SISA BULAN LALU |
JUMLAH |
SELESAI |
% |
SISA BULAN INI |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. |
JANUARI PEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER |
23 12 38 12 18 131 310 354 325 515 318 402 |
323 101 21 12 - - 32 29 22 26 79 42 |
346 113 59 24 18 131 342 383 347 541 397 444 |
245 92 47 24 18 99 313 361 319 465 355 421 |
71 81 80 100 100 76 92 94 92 85 89 95
|
101 21 12 - - 32 29 22 26 79 42 23 |
|
|
JUMLAH |
2.458 |
323 |
2.781
|
2.758 |
99 |
- |
Dari table di atas terlihat bahwa hasil pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah/ pendaftaran tanah sebanyak 2.758 bidang (99%) dari 2.782 bidang. Pendaftaran hak atas tanah dari proyek, meliputi Proyek PHDT 2008 sebanyak 927 bidang dan Prona tahun 2008 sebanyak 1.000 bidang.
Tabel : 17 Penerbitan Sertipikat Tanah Tahun 2008
|
No. |
BULAN |
MASUK |
SISA BULAN LALU |
JUMLAH |
SELESAI |
% |
SISA BULAN INI |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. |
JANUARI PEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER |
99 253 95 45 56 191 488 367 425 530 340 420 |
323 101 25 22 - - 32 29 22 26 79 42 |
422 354 120 67 56 191 520 396 447 556 419 462 |
321 329 98 67 56 159 491 374 421 477 377 439 |
76 92 82 100 100 83 94 94 94 85 90 95
|
101 25 22 - - 32 29 22 26 79 42 23 |
|
|
JUMLAH |
3.309 |
323 |
3.632
|
3.609 |
99 |
23 |
Dari table di atas terlihat bahwa hasil pelaksanaan penerbitan setipikat tanah sebanyak 3.604 bidang (99%) dari 2.627 bidang. Penerbitan sertipikat di atas meliputi 2.458 pendaftaran pertama, 800 bidang pemecahan, 40 bidang penggabungan, 6 bidang perubahan hak/peningkatan hak dan 5 bidang tanah wakaf.
Tabel : 18 Peralihan Hak Atas Tanah Tahun 2008
|
No. |
BULAN |
MASUK |
SISA BULAN LALU |
JUMLAH |
SELESAI |
% |
SISA BULAN INI |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. |
JANUARI PEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER |
136 102 288 120 108 208 138 114 130 40 129 112 |
9 - - - - - - - - - - - |
136 102 288 120 108 208 138 114 130 40 129 112 |
136 102 288 120 108 208 138 114 130 40 129 97 |
100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 87 |
- - - - - - - - - - - 15 |
|
|
JUMLAH |
1.618 |
9 |
1.627 |
1.612 |
99 |
15
|
Dari table di atas terlihat bahwa hasil pelakasanaan pelayanan peralihan hak sebanyak 1.612 sertipikat/bidang (99%) dari total permohonan peralihan hak yang masuk. Peralihan hak meliputi jual beli sebanyak 1.438 bidang dan hibah/waris sebanyak 165 bidang.
Tabel : 19 Pembebanan Hak Atas Tanah (SHT)Tahun 2008
|
No. |
BULAN |
MASUK |
SISA BULAN LALU |
JUMLAH |
SELESAI |
% |
SISA BULAN INI |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. |
JANUARI PEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER |
23 53 79 46 22 60 132 94 32 123 59 126 |
7 - - - - - - - - - - - |
30 53 79 46 22 60 132 94 32 123 59 126 |
30 53 79 46 22 60 132 94 32 123 59 112 |
100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 89
|
- - - - - - - - - - - 14
|
|
|
JUMLAH
|
849
|
7 |
856
|
842
|
98 |
14 |
Dari table di atas terlihat bahwa hasil pelaksanaan pembebanan hak atas tanah adalah sebanyak 842 pembebanan (98%) dari total permohonan yang masuk sebanyak 849 dan 7 tunggakan tahun 2007
Tabel : 20 Penghapusan Pembebanan Hak Tanggungan (Roya) Tahun 2008
|
No. |
BULAN |
MASUK |
SISA BULAN LALU |
JUMLAH |
SELESAI |
% |
SISA BULAN INI |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. |
JANUARI PEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER |
133 69 42 54 16 35 20 19 41 55 57 51
|
2 - - - - - - - - - - - |
135 69 42 54 16 35 20 19 41 55 57 51
|
135 69 42 54 16 35 20 19 41 55 57 40
|
100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 97 |
- - - - - - - - - - - 11
|
|
|
JUMLAH |
582
|
2 |
584
|
573
|
98 |
11
|
Dari table di atas terlihat bahwa hasil pelaksanaan pelayanan penghapusan hak tanggungan/roya sebanyak 573 pembebanan (98%) dari yang masuk sebanyak 582 roya dan tunggakan tahun 2007 sebanyak 11.
4.4. Seksi Pengaturan Dan Penataan Pertanahan
Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan terdiri dari Subseksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu dan Subseksi Land Reform dan Konsolidasi Tanah. Hasil pelaksanaan kegiatan selama tahun 2008seegaiamana table berikut ini.
Tabel : 21 Penerbitan Aspek Pengaturan dan Penataan Pertanahan
|
No. |
BULAN |
MASUK |
SISA BULAN LALU |
JUMLAH |
SELESAI |
% |
SISA BULAN INI |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. |
JANUARI PEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER
|
23 12 38 12 18 31 10 54 30 25 28 277 |
4 - - - - - 2 - 9 7 1 2 |
27 12 38 12 18 31 12 54 39 32 29 279 |
27 12 38 12 18 29 12 45 32 31 27 258
|
100 100 100 100 100 100 99 99 99 99 97 100 |
- - - - - 2 - 9 7 1 2 21 |
|
|
JUMLAH
|
558 |
4 |
562
|
541 |
96 |
21 |
Dari table di atas terlihat bahwa hasil pelaksanaan pelayanan aspek pengaturan dan penataan pertanahan sebanyak 541 bidang tanah (96%) dari total permohonan masuk sebanyak 562 bidang.
4.5. Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan
Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan terdiri atas Subseksi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat. Hasil pelaksanaan kegiatan selama tahun 2008, pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat monitoring Hak Guna Usaha pada PT. Bumilanggeng Perdanatrada seluas 8.941,12 hektar, dengan rincian sbb :
1. Ditanami : 7353 ( 82,25 % )
2. Pembukaan Tanah : 1.168 ( 13,06 % )
3. Pembibitan : 420,12 Ha
4. Pembuatan Jalan dan lain-2 : 15 hektar (0,1%), sehingga areal yang dimanfaatkan seluas 8941,12 hektar (100 % )..
Subseksi pemberdayaan melakukan pembinaan dan melalukan pembentukan POKMASDATIBNAH sebanyak 12 kelompok masyarakat yang mensertipikatkan tanah melalui PRONA tahun 2008.
4.6. Seksi Sengketa Konflik dan Perkara
Seksi Sengketa Konflik dan Perkara dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia merupakan peningkatan dari Subseksi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kabupaten/Kota. Seksi ini terdiri dari Subseksi Sengketa dan Konflik dan Subseksi Perkara Pertanahan. Hasil pelaksanaan kegiatan dalam rangka mengemban tugas pokok dan fungsi seksi ini sebagaimana tersebut pada table di bawah ini.
Tabel : 22 Penanganan Perkara Pertanahan Tahun 2008
|
NO |
TIPOLOGI MASALAH |
LOKASI |
PIHAK YG BERPERKARA |
PENYELISAIAN |
|
|
Kecamatan |
Desa |
||||
|
1.
2.
3.
|
Penguasaan dan Pemilikan tanah Seluas 50,3 hektar
Perkara No.12/Pdt.G/ 2008./PN.P.Bun Tumpang Tindih Setifikat
Perkara No. 18 /Pdt.G/2008/PN.P.Bun
|
Kec.amatan Pangkalant Lada
Kec.Arut Selatan
Kecamatan Kumai |
Pangkalan Durin
Kelurahan Baru
Kelurahan Kumai Hulu |
PT. Surya Sawit Se- Jati dgn PT. Panca Pratama serta Warga Trans Sungai rangit Jaya SP4
Muhammad Suhari, Supar dam Masyadin
Siswandi dengan Norjanah Binti Mustapa Alias Opo
|
Dalam proses pena- nganan melalui Sidik Pidana oleh Kanwil BPN Prov Kalteng.
Sidang masih berjalan sampai tahap pemerikasaan saksi tergugat
Sudah diputuskan Oleh Majelis Hakim Dengan Putusan bahwa Siswandi sebagai pemilik hak atas tanah yang syah pada tanggal 5 Februari 2009.
|
4.7. Kegiatan Tata Laksana Pertanahan
Kegiatan Tata Laksana Pertanahan merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Pada awalnya kegiatan ini disebut Proyek Operasi Nasional Pertanahan (PRONA), merupakan kegiatan sertipikasi tanah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan tujuan untuk membantu masyarakat ekonomi lemah yang mempunyai tanah, namun tidak mampu mensertipikatkan, sekaligus percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Tahun Anggaran 2007 Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat, sesuai dengan teredianya dana APBN memperoleh program Tata Laksana Pertanahan Ssebanyak 1.000 bidang dengan dana Rp.290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah). Hasil pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilihat pada table berikut ini.
Tabel : 23 Pelaksanaan Kegiatan Tata Laksana Pertanahan Tahun Anggaran 2008
|
NO |
BULAN |
TARGET
FISIK (PERSIL) |
PAGU DA- LAM DIPA (Rp. 1000) |
R E A L I S A S I |
|||
|
FISIK (PERSIL |
% |
KEUANGAN (Rp.1000) |
% |
||||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. |
JANUARI PEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER
|
- - - - 1.000 1.000 800 650 443 300 134 - |
- - - - 290.000 290.000 250.000 188.850 127.600 87.000 37.700 15.000
|
- - - - - 200 350 557 700 866 1.000 -
|
- - - - - 20 35 56 70 87 100- |
- - - - - 40.000 101.150 162.400 203.000 252.3000 275.000 290.000 |
- - - - - 14 35 56 70 87 95 100 |
Dari table di atas terlihat bahwa hasil pelaksanaan kegiatan Tata Laksana Pertanahan realisasi fisik sebanyak 1.000 persil (bidang) tanah (100%) dan realisasi keuangannya sebesar Rp. 290.000.000,-
4.8. Program Kerja Tahun 2009
Tahun 2008 adalah era baru Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam rangka pembaruan agrarian dan pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Ketetapan Majelis Permusyaratan Rakyat Nomor : IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Disebut era baru karena untuk melaksanakan amanat tersebut Badan Pertanahan Nasional melakukan reformasi dan reposisi.
Reformasi terkait dengan perubahan dan sekaligus meningkatkan kelembagaan pertanahan. Reposisi terkait dengan perubahan kedudukan lembaga pertanahan yang semula dibawah koordinasi Menteri Dalam Negeri, saat ini langsung dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, sehingga terdapat peningkatan kewenangan dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya agraria.
Sejalan dengan telah diterbitkannya DIPA Tahun Anggaran 2009 dan kesiapan perangkat lunaknya maka rencana kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat adalah sebagai berikut :
- Melakukan pembinaan pegawai melalui bimbingan, arahan, disiplin dan mengikutsertakan pegawai dalam pendidikan dan pelatihan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing komponen guna meningkatkan kinerja pgawai.
- Mengusulkan kenaikan pangkat pegawai, baik secara reguler maupun pilihan bagi pegawai yang memenuhi syarat dan atas prestasi kerjanya yang luar biasa.
- Menyempurnakan makanisme pelayanan melalui sistem loket dan pembenahan dokumen pertanahan.
- Melaksanakan survey, pengukuran dan pendataan bidang tanah, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah.
- Melaksanakan penyuluhan hokum pertanahan kepada masyarakat.
- Menyelesaikan masalah perkara, sengketa dan konflik pertanahan.
- Melaksanakan PRONA dan PROPDA
- Melaksanakan Inventarisasi dan Penertiban HGU
- Mengusulkan pengisian jabatan yang kosong ke Kepala Badan Pertanahan Nasional RI melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provins.
Untuk mewujudkan rencana di atas maka pada tahun anggaran 2009 disusun rencana kegiatan berdasarkan tersedianya dana dalam DIPA Tahun 2009
Rencana kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat secara lengkap diuraikan pada Suplement tersendiri (terlampir).
4.9. Dampak Pelaksanaan Kegiatan
Dampak pelaksanaan kegiatan pelayanan di bidang pertanahan ini antara lain :
- Masyarakat semakin mengenal binatang apa sertipikat tanah itu.
- Masyarakat semakin menyadari pentingnya sertipikat tanah, baik dalam konteknya dengan perolehan kepastian dan perlindungan hukum maupun dalam rangka membangunan usaha yang memerlukan modal kerja.
- Semakin tertibnya administrasi dan hukum pertanmahan serta optimalnya penggunaan tanah.
- Semakin terstrukturnya penanganan sengketa, perkara dan konflik pertanahan.
4.10. Hambatan dan Masalah
Dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pelayanan prima dimaksudkan sebagai pelayanan yang tepat waktu, mudah, murah dan terjangkau oleh masyarakat. Namun dalam memberikan pelayanan tersebut masih menghadapi beberapa hambatan, diantaranya :
- Kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam mensertipikatkan tanahnya.
- Sertipikat belum menjadi jaminan hak atas dan mereka berpendapat, sepanjang para pihak yang berbatas telah mengakui keberadaan pemilikan tanahnya tetap aman, meskipun tanpa disertipikatkan (asas contradiktur delemenatif).
- Lemahnya kemampuan masyarakat, baik dari aspek hukum pertanahan maupun aspek ekonomi.
- Masih mahalnya biaya sertipikasi tanah dan adanya berbagai bea yang menjadi kewajiban pemohon, seperti uang pemasukan, PPh dan BPHTB.
- Masyarakat maunya tahu beres, artinya permohonan sertipikatnya tidak ditangani sendiri, tetapi dengan bantuan pihak lain.
- Lamanya pengembalian berkas pertelaan untuk ditandatangani para pihak yang tanahnya berbatasan dengan tanah yang dimohonkan sertipikat.
Disamping hambatan di atas dalam rangka mewujudkan pelayanan prima juga menghadapi beberapa masalah, diantaranya :
- Terbatasnya peta kerja Peta Pendaftaran Tanah) dan minimnya dana untuk pengadaan peta kerja tersebut.
- Kurang profesionalnya petugas dan kemampuan untuk memanfaatkan teknologi pemetaan yang tesedia.
- Terbatasnya (kuantitas) Sumberdaya Manusia (Tenaga Teknis dan Administrasi) pada Jajaran Kantor Pertanahan, sebagai akibat adanya pemekaran wilayah yang berujung pada keharusan mutasi pegawai.
- Terbatasnya prasarana dan sarana pelayanan.
V. PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Dari uraian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan ini dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Kabupaten Kotawaringin Barat mempunyai luas wilayah 1.075.000 hektar, terbagi dalam 6 Kecamatan, 80 desa dan 8 kelurahan. Jumlah penduduk 226.689 jiwa, dengan kepadatan penduduk secara geografis sebesar 2 jiwa per kilo meter persegi.
- Dari dana DIPA tahun 2008 sebesar Rp. 3.052.369.000,- dan setelah dilakukan pengurangan untuk saving pemerintah sebesar Rp. 83.983.000,- atau anggaran sebesar Rp. 2.968.386.000,- dapat dibelanjakan sebesar Rp. 2.726.098.463,- (92%). Untuk PNBP realisasi fisik sebesar 60%, sedangkan keuangannya 94%. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan UMR yang signifikan, sehingga harga satuan yang berlaku diatas harga satuan yang telah ditetapkan dalam DIPA.
- Di Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan luas wilayah sebagaimana tersebut di atas diperkiraan terdapat 300.000 bidang tanah yang sudah dikuasai masyarakat. Pada tahun 2008 ini melalui berbagai kegiatan telah dapat diterbitkan sertipikat tanah sebanyak 3.609 bidang tanah. Semenjak dibentuknya Kantor Pertanahan Kabupaten (d/h Sub Direktorat Agraria Kabupaten) sampai dengan tahun 2007 ini telah diterbitkan sertipikat sebanyak 88.528 bidang (34%), sehingga penerbitan sertipikat tanah sampai dengan tahun 2008 sebanyak 92.137 bidang (30%).
5.2. Saran dan Harapan
- Badan Pertanahan Nasional dalam era reformasi ini harus memobilisir kekuatan, baik sumberdaya manusia, sarana dan prasarana serta dana untuk melakukan pensertipikatan (pendaftaran) tanah melalui pemetaan Desa Lengkap sebagaimana diamatkan Pasal 19 UUPA dan Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. Kegiatan proyek yang sifatnya tambal sulam tidak akan dapat menyelesaikan masalah pertanahan atau justru membuat masalah baru, karena hanya untuk mencapai tujuan sesaat tanpa didukung sistem administrasi pertanahan yang handal.
- Badan Pertanahan Nasional kiranya perlu segera melakukan peningkatan sumberdaya manusia, baik dari aspek kuantitas (jumlah) maupun bidang keahlian aparatur sekaligus memanfaatan teknologi pemetaan. Pada satu sisi agar aparat pertanahan tidak gagap teknologi sebagaimana yang kita rasakan selama ini, yang berakibat tidak kreatif dan responsifnya aparatur dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Pada sisi lain agar dicapai asas efektif dan efisien, dalam arti setiap kegiatan secara teknis dapat dilakanakan secara cepat dan akurat dan secara ekonomis dapat dihemat tenaga, waktu dan biaya (dana).
- Badan Pertanahan Nasional perlu kiranya melengkapi prasarana dan sarana yang memadai yang berbasis tehnologi pemetaan yang canggih dalam rangka penyiapan data base maupun pelayanan kepada masyarakat, sehingga pelayanan dapat cepat, cermat, akurat dan murah atau terjangkau oleh masyarakat secara keseluruhan.